Menimbang Untung Rugi Wacana Pilkada Melalui DPRD

- Beberapa pengamat menilai wacana Pilkada tidak langsung melalui DPRD perlu diterapkan, karena tingginya biaya politik dalam Pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
- Pilkada dipilih melalui DPRD dinilai lebih efisien, memotong banyak proses tahapan dan anggaran yang disiapkan untuk Pilkada mencapai puluhan triliun rupiah.
- Di sisi lain, sistem Pilkada dipilih melalui DPRD bukan solusi mahalnya biaya politik, justru menjadi kemunduran demokrasi di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah pengamat menilai wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak langsung melalui DPRD perlu diterapkan. Mereka menyoroti berbagai permasalahan yang terjadi akibat Pilkada dipilih rakyat atau langsung.
Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan, menilai tingginya biaya politik dalam Pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia. Menurut dia, ongkos yang besar sejak tahap pencalonan membuat banyak kandidat sudah mengeluarkan banyak uang, tetapi belum tentu bisa maju dalam kontestasi.
“Karena perjalanan Pilkada langsung sejak 2005 sampai sekarang memang menunjukkan biaya politik yang tinggi. Kalau kita buka tahap-tahapnya, ada empat tahap krusial yang mau tidak mau membuat kandidat mengeluarkan biaya besar,” kata Yusak dalam keterangannya.
1. Beban besar bagi para kandidat

Yusak menjelaskan, beban besar itu sudah muncul sejak proses kandidasi di partai politik. Kandidat harus menyiapkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk mendapatkan dukungan partai, apalagi jika harus berkoalisi dengan banyak partai.
“Satu partai saja, kalau standar ‘aman’ misalnya Rp300–Rp500 juta, dan ada banyak partai, itu sudah sangat besar. Tahap berikutnya adalah kampanye. Wilayahnya luas, kandidat tidak mungkin menjangkau semuanya dengan cara-cara biasa. Makanya muncul politik uang,” ujarnya.
Dalam survei yang pernah dilakukan lembaganya, Yusak memaparkan metode kampanye yang paling disukai masyarakat adalah kandidat “datang langsung”. Namun, waktu kampanye yang terbatas membuat kandidat tidak bisa menjangkau semua konstituen, hingga akhirnya kandidat memilih cara instan dengan politik uang agar bisa meraih suara dari masyarakat yang belum ditemui.
"Belum lagi tahap pembelian suara. Di beberapa daerah, satu suara bisa sangat mahal. Kalau ditotal, biaya untuk menjadi wali kota atau bupati bisa mencapai puluhan miliar," kata dia.
2. Pilkada dipilih melalui DPRD lebih efisien, memotong banyak proses tahapan

Sementara, Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, menilai wacana mengubah Pilkada menjadi tidak langsung memang kerap dikaitkan dengan alasan efisiensi anggaran. Melalui pengubahan sistem menjadi Pilkada tidak langsung dinilai akan ada banyak proses Pilkada yang terpangkas dan membuat anggaran lebih efisien.
“Kalau kita bicara efisiensi, memang keunggulan pilkada melalui DPRD akan memotong banyak proses, terutama biaya pemilihan langsung,” kata Iwan.
Dia menyebut, anggaran Pilkada langsung memang besar karena melibatkan seluruh rakyat sebagai pemilih. Berdasarkan alokasi anggaran umum 2024, dana yang disiapkan untuk Pilkada mencapai puluhan triliun rupiah.
“Kalau kita lihat berdasarkan alokasi anggaran umum tahun 2024, ada sekitar Rp38,2 triliun yang dianggarkan untuk pilkada langsung,” ujarnya.
Meski demikian, Iwan mengingatkan, jika Pilkada kembali diserahkan ke DPRD, demokrasi berpotensi mundur ke pola lama yang lebih elitis dan rawan transaksi politik, sehingga Pilkada langsung tetap menjadi pilihan yang lebih sejalan dengan semangat reformasi.
3. Sistem Pilkada dipilih melalui DPRD dinilai tetap memiliki legitimasi demokratis

Di sisi lain, Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, mengatakan demokrasi tidak bisa disempitkan maknanya hanya pada pemilihan langsung oleh rakyat. Menurutnya, dalam konstitusi Indonesia, tidak ada satu pun norma yang secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dipilih langsung oleh pemilih.
“Undang-undang hanya menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Demokratis itu tidak identik dan tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung,” ujar dia.
Dedi menjelaskan, sistem perwakilan melalui DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis, karena anggota DPRD lebih dahulu dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif. Dengan begitu, mandat publik sebenarnya sudah diberikan kepada parlemen daerah untuk mengambil keputusan strategis, termasuk menentukan kepala daerah.
“Dalam bahasa sederhana, rakyat sudah menyerahkan mandatnya kepada DPRD. Maka ketika DPRD memilih kepala daerah, itu tetap bagian dari pelaksanaan demokrasi,” katanya.
Lebih jauh, Dedi menilai, Pilkada langsung justru melahirkan banyak persoalan serius, terutama tingginya biaya politik yang berujung pada praktik korupsi. Dorongan untuk mengembalikan modal kampanye kerap menjadi pemicu kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
“Masalahnya bukan sekadar dipilih langsung atau tidak, tetapi ongkos politik yang sangat mahal. Dari situ muncul dorongan balik modal, dan itu salah satu akar korupsi di daerah,” ucap dia.
Selain itu, Dedi mengatakan, demokrasi elektoral yang terlalu menekankan pemilihan langsung telah bergeser menjadi arena mobilisasi dan konflik sosial. Menurut dia, dampak Pilkada langsung tidak berhenti pada hasil politik, tetapi menjalar ke relasi sosial warga.
“Yang paling terasa dari pilkada langsung itu bukan hanya soal biaya politik, tapi polarisasi di masyarakat. Konflik horizontal muncul, hubungan sosial rusak, dan ini terus berulang setiap siklus pemilu,” ucap dia.
Dedi menilai, tafsir demokrasi yang selalu disamakan dengan pemilihan langsung justru mengabaikan esensi demokrasi Pancasila yang menekankan musyawarah dan perwakilan. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, mekanisme perwakilan dinilai lebih mampu meredam ketegangan sosial.
“Demokrasi tidak harus selalu riuh di masyarakat. Dalam sistem perwakilan, konflik politik kembali ke ruang elite, tidak ditarik ke dapur warga,” kata dia.
Menurut Dedi, pengalaman pilkada langsung selama hampir dua dekade menunjukkan bahwa kontestasi terbuka sering kali diiringi kampanye negatif, politik identitas, dan mobilisasi berbasis sentimen primordial. Kondisi ini membuat masyarakat terbelah tajam, bahkan setelah pemilu usai.
4. Wacana Pilkada lewat DPRD lonceng kematian demokrasi lokal

Berbeda dengan analisis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
Peneliti Perludem, Iqbal Kholidin, menyebut wacana tersebut bukan sekadar perubahan teknis, melainkan upaya sistematis melemahkan demokrasi pasca-Reformasi.
“Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD yang kembali mencuat pasca-Pemilu 2024 merupakan lonceng kematian bagi kedaulatan rakyat di tingkat lokal,” kata Iqbal dalam siaran pers Perludem, Jumat, 16 Januari 2026.
Iqbal menilai narasi efisiensi dan stabilitas yang kerap digunakan untuk membenarkan Pilkada tidak langsung justru menutupi kepentingan politik elite.
"Narasi yang dibangun untuk mendukung langkah ini selalu menggunakan tameng efisiensi dan stabilitas, namun di balik itu terdapat nafsu untuk melembagakan kartel politik,” ujarnya.
Ia menegaskan, perubahan mekanisme Pilkada yang menarik hak pilih rakyat berpotensi mengkhianati prinsip dasar demokrasi.
“Penarikan hak pilih rakyat secara paksa melalui perubahan regulasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial yang meletakkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara,” kata Iqbal.
Perludem juga mengingatkan pengalaman buruk masa lalu ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD. Menurut Iqbal, mekanisme tersebut terbukti membuka ruang luas bagi praktik politik uang.
"Pada masa berlakunya UU No. 22 Tahun 1999, proses pemilihan di DPRD menjadi ladang subur bagi praktik politik uang yang sangat masif namun sulit terlacak oleh publik,” ujarnya.
Praktik tersebut, menurut Iqbal, mendorong reformasi menuntut perubahan sistem Pilkada. Kegagalan sistem ini adalah alasan utama mengapa gerakan Reformasi menuntut Pilkada langsung sebagai cara untuk membersihkan proses pengisian jabatan dari cengkeraman oligarki partai di daerah.
"Politik dagang sapi terjadi di ruang-ruang gelap, di mana suara anggota dewan diperjualbelikan seperti komoditas. Kegagalan sistem ini adalah alasan utama mengapa gerakan Reformasi menuntut Pilkada langsung sebagai cara untuk membersihkan proses pengisian jabatan dari cengkeraman oligarki partai di daerah," tegasnya.
5. Pilkada lewat DPRD bukan solusi atasi masalah politik uang

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menilai, wacana pengembalian mekanisme Pilkada yang dipilih melalui DPRD tidak menyentuh akar persoalan demokrasi lokal. Dia mengatakan, kualitas kepemimpinan daerah tidak ditentukan oleh sistem pemilihan, melainkan oleh proses kaderisasi dan kandidasi di internal partai politik.
Haykal menyebut, selama ini persoalan utama justru terletak pada buruknya proses rekrutmen calon kepala daerah. Dia menilai, partai politik kerap mengabaikan kualitas dan integritas kader.
“Kualitas dan integritas calon kepala daerah pada prinsipnya sangat ditentukan oleh proses kaderisasi dan kandidasi di dalam partai politik. Masalah yang terjadi saat ini adalah, proses itu tidak berjalan dengan baik, malah banyak yang hanya mempertimbangkan popularitas dan kemampuan finansial semata," kata Haykal dalam keterangannya.
Dia pun menilai keliru jika sistem Pilkada langsung dijadikan kambing hitam atas berbagai persoalan yang muncul.
“Oleh karenanya, keliru jika yang disalahkan adalah sistem Pilkada-nya yang menggunakan pemilihan secara langsung,” ujar dia.
Haykal juga menyoroti tingginya biaya Pilkada yang selama ini kerap dijadikan alasan untuk mengubah sistem pemilihan. Menurut dia, mahalnya ongkos politik bukan berasal dari mekanisme Pilkada langsung, melainkan dari praktik politik uang yang bersifat laten.
“Pemilihan secara langsung yang selama ini dijalankan banyak diwarnai dengan politik uang, sehingga tingginya biaya bukan disebabkan oleh pelaksanaan Pilkada-nya, melainkan biaya politik ‘gelap’ yang mendominasi kompetisi,” kata Haykal.
Dia mempertanyakan anggapan bahwa pengembalian Pilkada melalui DPRD akan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Lalu, apakah jika dikembalikan kepada pemilihan melalui DPRD itu akan dapat diselesaikan? Jawabannya tentu tidak, selama watak politik partai masih sama,” ujar dia.
Menurut Haykal, perubahan sistem tanpa pembenahan partai politik justru berisiko memindahkan praktik biaya politik gelap ke ruang lain.
“Perubahan sistem itu hanya akan memindahkan biaya politik ‘gelap’ ke DPRD yang semakin memperparah wajah demokrasi lokal Indonesia,” kata dia.
Haykal menegaskan, Pilkada melalui DPRD juga tidak menjamin lahirnya kepala daerah yang berintegritas tinggi. Dia menilai, mekanisme tersebut justru rawan transaksi politik yang berdampak jangka panjang terhadap pemerintahan daerah.
“Tidak ada jaminan bahwa Pilkada melalui DPRD akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas tinggi,” ujar Haykal.
Bahkan, dia melihat kecenderungan praktik transaksi politik akan semakin menguat dalam proses pemilihan di DPRD.
“Kecenderungannya adalah tingginya transaksi politik yang terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah yang tentunya akan menyandera kepentingan politik kepala daerah ketika menjabat,” kata dia.
Haykal mengatakan, jika pemerintah ingin memperbaiki kualitas demokrasi lokal, fokus utama seharusnya diarahkan pada reformasi partai politik, bukan sekadar mengubah sistem Pilkada.


















