Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud MD Desak RUU Pemilu dan Pilkada Rampung Tahun Ini

Mahfud MD Desak RUU Pemilu dan Pilkada Rampung Tahun Ini
3 pakar hukum tata negara diundang ke Komisi II DPR RI bahas RUU Pemilu. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak

  • Mahfud MD mendesak DPR segera menuntaskan RUU Pemilu dan Pilkada tahun ini agar tidak dibuat mendadak menjelang tahapan Pemilu 2029 yang dimulai Juni 2027.
  • Komisi II DPR memastikan partai politik non-parlemen akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Pemilu melalui proses inventarisasi masalah dan penyusunan naskah akademik.
  • DPR menargetkan RUU Pemilu rampung pada 2026 dengan pembentukan panitia kerja di masa sidang berikutnya, mengingat kompleksitas akibat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mendesak Komisi II DPR RI segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu dan RUU Pilkada.

Ia menegaskan, setidaknya RUU Pemilu harus rampung paling lambat Maret 2027. Bahkan, Mahfud mendorong agar RUU Pemilu bisa diselesaikan tahun ini.

"Makanya sebab itu saya setuju Pak Jimly tadi, kita selesaikan aja di bulan eh, ya di tahun ini, di tahun ini," kata Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

1. RUU Pemilu jangan ditunda-tunda lagi

Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat
Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mahfud menekankan, tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027. Sementara itu, DPR dan pemerintah masih harus menuntaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Salah satunya, pemilu lokal diundur paling lambat 2,5 tahun dari pemilu 2029.

Ia menegaskan, partai politik akan menunggu keputusan DPR terkait aturan kepemiluan, baik pemilu pusat maupun daerah. Oleh karena itu, RUU Pemilu tidak bisa dibuat dadakan, karena berpotensi digugat kembali ke MK.

"Tidak bisa misalnya kita berpikir, 'Udahlah, Undang-Undang Pilkada tuh kan masih 2,5 tahun kemudian.' Enggak bisa begitu. Harus satu undang-undangnya ini karena pendaftaran partai untuk di tingkat pusat dan di daerah kan ditentukan oleh undang-undang yang akan dibuat sekarang ini," kata mantan MK itu.

2. Komisi II DPR janji akan libatkan parpol non-parlemen

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bantah pilpres kembali dipilih MPR.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bantah pilpres kembali dipilih MPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memastikan partai politik (parpol) non-parlemen akan dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu. Komisi II mulai menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan menyaring aspirasi dari berbagai stakeholders, baik individu maupun lembaga.

"Itu telah menjadi pikiran kami dan insya allah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka," kata Rifqi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, Badan Keahlian DPR RI ditugaskan menyusun draft naskah akademik dan draft RUU Pemilu.

"Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun," ujar Rifqi.

3. RUU Pemilu ditargetkan rampung tahun ini

20250624_094203.jpg
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima akan memanggil Menpan RB usia bolehkan ASN WFA. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan RUU Pemilu ditargetkan selesai pada tahun 2026. Komisi II juga menargetkan pembentukan panitia kerja (panja) RUU Pemilu pada pembukaan masa sidang berikutnya.

Menurut Aria, pembahasan RUU Pemilu cukup kompleks karena banyaknya putusan MK yang memengaruhi DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU. Salah satunya, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah.

"Misalnya mengenai masalah jarak jeda antara pemilu pusat dan daerah dengan pilkada, pileg daerah, 2,5 tahun. Ini formulasinya seperti apa kan? Mau kodifikasi atau tetap undang-undang yang seperti kemarin? Karena pelaksanaannya begitu memerlukan waktu," kata Aria Bima di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (20/2).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More