Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai bahwa hak angket atau penyelidikan sebagai salah satu sarana pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan.

Dia menyebut, hak angket selalu digunakan DPR di masa setelah reformasi, yakni pemerintahan Presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

"Hanya di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, hak angket DPR belum pernah digunakan," kata Jimly dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

1. Hak angket DPR mencerminkan jalannya fungsi kontrol

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jimly menyampaikan, hak angket DPR mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antar kekuasaan eksekutif dan legislatif sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan UUD 1945. 

Karena itu, rencana pengunaan hak angket sebagai proses politik di DPR harus dilihat secara positif dalam rangka penguatan sistem demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.

"Sementara itu, proses hukum penyelesaian perkara melalui peradilan administrasi di Bawaslu dan PT-TUN, peradilan pidana pemilu di peradilan umum, dan peradilan hasil pemilu di MK harus pula dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menyalurkan aspirasi ketidak-puasan terhadap proses dan terhadap hasil pemilu," ujar Jimly.

2. Proses politik dan hukum sama pentingnya untuk salurkan ketidakpuasan

Editorial Team

Tonton lebih seru di