Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 hingga 2008, Jimly Asshiddiqie menilai terdapat kesalahan struktural dalam peradilan militer sejak zaman Orde Baru. Pengadilan militer idealnya baru dibentuk ketika negara dalam keadaan darurat perang. Pengadilan militer, kata Jimly, seharusnya bukan menjadi bagian dari lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.
"Seperti yang tertulis di buku saya, secara teoritis, peradilan militer itu peradilan internal tentara. Pengadilan itu bisa mengambil alih fungsi peradilan agama, pengadilan negeri. Tapi, itu ketika negara dalam keadaan darurat. Kalau dalam keadaan normal, gak perlu ada pengadilan militer," ujar Jimly di aula Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat (17/4/2026).
Tetapi, di era Orde Baru disahkan Undang-Undang nomor 14 tahun 1970 mengenai ketentuan-ketentuan kekuasaan kehakiman. Dengan adanya undang-undang tersebut, peradilan terbagi menjadi empat lingkungan yakni umum, tata usaha negara (TUN), agama dan militer.
Pakar hukum tata negara itu menambahkan pengadilan TUN baru dibentuk pada 1982. Sedangkan, pengadilan militer sudah diberlakukan sejak 1965 hingga 1970.
"Pengadilan militer itu yang paling terkenal di Indonesia. Setiap hari masuk koran, televisi, dan radio karena mengadili (anggota) PKI (Partai Komunis Indonesia). Jadi, kembali lagi pengadilan militer dibutuhkan dalam keadaan darurat perang," tutur dia.
Lalu, bisa kah pelaku teror terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus diadili di pengadilan umum?
