Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahli: Revisi UU Peradilan Militer Mandek 20 Tahun, Abaikan Konstitusi

Ahli: Revisi UU Peradilan Militer Mandek 20 Tahun, Abaikan Konstitusi
Ketua Badan Pengurus Centra Iniative, Al Araf (kanan) ketika menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK). (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Revisi UU Peradilan Militer mandek selama dua dekade, dinilai mengabaikan amanat konstitusi dan semangat reformasi hukum yang menuntut pemisahan jelas antara peradilan militer dan umum.
  • Ahli menyoroti potensi impunitas serta ketidakadilan bagi prajurit TNI karena sistem peradilan militer dianggap belum independen, rentan tekanan komando, dan tidak memenuhi prinsip fair trial.
  • Sejumlah negara Eropa telah menghapus peradilan militer di masa damai dengan menyerahkan perkara militer ke pengadilan sipil sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih transparan dan setara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai peradilan militer kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/4/2026). Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon. Ada dua ahli yang dihadirkan di ruang sidang yakni Zainal Arifin Mochtar dan Al Araf.

Al Araf mengatakan, revisi mengenai Undang-Undang Peradilan Militer sudah mandek selama 20 tahun dan berpotensi mengabaikan amanat konstitusi. "Secara politik hukum, kebutuhan perubahan sudah lama diakui, tetapi belum ditindaklanjuti. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap amanat konstitusional," ujar Al Araf seperti dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, ketika UU Peradilan Militer disusun pada 1997, rezim politik masih otoritarian dan mengabaikan prinsip-prinsip hukum, negara hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, itu semua berubah ketika Indonesia memasuki masa reformasi 1998. Pada 28 tahun lalu, rakyat melalui mandatnya di MPR mendesak agar Undang-Undang Peradilan Militer diperbaiki dan dikoreksi.

Lebih jauh, arah politik hukum mengenai reformasi peradilan juga ditegaskan lewat UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000. Poin mengenai reformasi peradilan militer tertulis di Pasal 3 ayat (4) huruf A TAP MPR.

"Di dalamnya disebut prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum," tutur dia.

"Di dalam Pasal 65 UU TNI, ayatnya juga menyatakan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum," imbuhnya.

1. Prajurit TNI yang diadili di peradilan militer berpotensi dapat perlakuan istimewa

Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Ilustrasi Pengadilan Militer II-08 Jakarta di area Cakung. (Dokumentasi Istimewa)

Lebih lanjut, Al Araf mengatakan, ada dua permasalahan bila prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer. Pertama, potensi terjadinya risiko perlakuan istimewa yang menempatkan mereka di luar jangkauan hukum. Terutama, jika sistem peradilan militer tidak independen dan tak imparsial.

"Hal ini punya potensi menimbulkan impunitas dalam peradilan militer," kata Al Araf.

Kedua, peradilan militer tak memenuhi prinsip-prinsip fair trial. Fair trial memiliki dua unsur utama, yakni pengadilan harus menghasilkan putusan yang adil.

"Membebaskan yang tidak bersalah dan menghukum yang bersalah berdasarkan pemeriksaan yang menyeluruh. Prinsip fair trial kedua yaitu proses persidangan harus dipandang adil oleh semua pihak, termasuk masyarakat," tutur dia.

Al Araf juga menggarisbawahi reformasi peradilan militer tidak hanya dibutuhkan oleh publik tetapi demi kebaikan anggota TNI itu sendiri. "Sebab, jika terdapat kasus yang melibatkan anggota militer, di mana mereka merasa mendapatkan ketidakadilan dari proses hukum di dalam sistem peradilan militer, mereka sulit mendapatkan hak-hak sebagaimana jaminan hak yang diatur di dalam mekanisme peradilan umum," katanya.

Bahkan, sering kali dalam kasus kekerasan politik yang dilakukan oleh militer dan berujung pelanggaran HAM berat, realita di lapangannya hanya anak buah yang dikorbankan. "Padahal, bawahan hanya menjalankan perintah dari atasan," imbuhnya.

2. Hakim militer dan aparatur rentan hadapi tekanan dalam memutus perkara

TNI, pembunuhan BRI
Ilustrasi peradilan militer (Tangkapan layar Pengadilan Militer 08-Jakarta)

Poin lainnya yang digarisbawahi oleh Al Araf yakni mengenai dualisme dalam sistem pengawasan peradilan militer. Di mana fungsi judisial berada di Mahkamah Agung. Sedangkan, pembinaan hakim dan aparatur tetap berada di bawah Mabes TNI.

"Kondisi ini menimbulkan masalah independensi karena karya dan penugasan hakim ditentukan oleh institusi militer. Sehingga, mereka rentan terhadap tekanan dan potensi bias dalam memutus perkara," kata Al Araf.

Selain itu, pembinaan korps hakim, militer dan Mabes TNI melalui Babinkum memperkuat adanya pengaruh komandan baik secara langsung atau tidak langsung. "Pengaruh komando juga terlihat dari peran atasan yang berhak menghukum, ankum, dan Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang memiliki kendali besar dalam penanganan perkara termasuk tindak pidana umum," tutur dia.

3. Beberapa negara pilih hapus peradilan militer

(IDN Times/Santi Dewi)
Ketua Badan Pekerja Centra Initiative, Al Araf di acara peluncuran Jurnal Prisma di Perpustakaan Nasional. (IDN Times/Santi Dewi)

Di forum itu, Al Araf turut membandingkan sejumlah negara yang tak lagi mempertahankan keberadaan peradilan militer. Tren itu, kata Al Araf, sudah terlihat di Benua Eropa secara umum. Mereka mengintegrasikan pengadilan bahkan menghapus peradilan militer di masa damai.

"Negara-negara seperti Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Prancis, Swedia menerapkan sipil murni, di mana seluruh perkara termasuk yang melibatkan militer ditangani oleh peradilan sipil," kata Al Araf.

Ia menambahkan, Jerman tidak mempertahankan peradilan militer pada masa damai dan menyerahkan penanganan tindak pidana ke pengadilan sipil. Sementara, pelanggaran pada warga sipil ditangani melalui mekansime administratif.

"Mengapa demikian? Karena sejatinya peradilan militer dibutuhkan terkait dengan kepentingan militer dalam tugas dan fungsi perang. Jadi, dia hadir hanya pada masa perang. Ketika masa damai, maka peradilan militer itu tidak ada," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More