Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimmly Asshiddiqie mendorong supaya hak angket yang merupakan hak konstitusional DPR dapat dimanfaatkan oleh fraksi partai politik di parlemen.
Menurut dia, hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu mesti digunakan supaya menjadi catatan sejarah bagi 10 tahun pemerintah Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sebab, semua presiden setelah era reformasi juga diangket oleh DPR RI.
"Adanya hak angket ini misalnya terjadi saya malah apresiasi supaya dalam catatan sejarah, di eranya pemerintahan Jokowi ada hak angket dipakai," kata Jimmly Asshiddiqie di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
"Masa 10 tahun terakhir nggak pernah ada angket dipakai oleh DPR jadi nggak apa-apa ini bagus-bagus aja," imbuhnya.