Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
JK mengatakan, secara historis empat pulau itu memang masuk wilayah Aceh. JK menyampaikan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dibuat ketika masa pemerintahan Presiden Sukarno, karena saat itu Aceh tidak mau bergabung dengan Provinsi Sumatra Utara.
"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil," ucap dia.
JK kemudian bicara Perjanjian Helsinki, yakni perjanjian yang digunakan antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Perjanjian tersebut sepakat tidak akan ada pemekaran di wilayah Aceh.
Artinya, tidak ada pengurangan atau penambahan wilayah di Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.
"Kemudian, bagaimana perundingan di Helsinki? Ini adalah kesepakatan bersama antar pemerintah dan GAM, dua-dua untuk sepakat. Apa kepentingan di Aceh? Ingin agar jangan ada katakanlah pemekaran kaya di Papua, Karena kalau ada pemekaran lagi di Aceh, maka terpecah Aceh. Timbul lagi masalah baru. Jadi, pemerintah setuju," ucap JK.