Jakarta, IDN Times - Memiliki perlindungan jaminan kesehatan merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Lewat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memastikan para pekerja dan anggota keluarganya dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa masyarakat yang terdaftar JKN pada segmen pekerja penerima upah (PPU), iurannya akan dipotong setiap bulan dari penghasilan bersihnya (take home pay).
Perhitungan iuran JKN bagi pekerja adalah 5 persen, dengan perincian 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari penghasilan peserta PPU. Ketentuan persentase besaran iuran ini berlaku bagi pekerja PPU Penyelenggara Negara (yang bekerja di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah) maupun bagi pekerja PPU swasta (yang bekerja di luar instansi pemerintahan, seperti badan usaha swasta/BUMN/BUMD).
“Batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp12 juta. Jadi, meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta, maka iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut adalah tetap 1 persen dari Rp12 juta,” kata Rizzky pada Jumat (10/07).
