Dugaan swafoto Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (Twitter.com/xdigeeembok)
Pada 2020 Joko muncul kembali di Tanah Air dengan gerak-gerik yang mulus. Dia melakukan sederet kehebohan setelah lama tak terdengar dan terendus jejaknya. Pada awal Juni 2020, dia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan Sidang Peninjauan Kembali (PK), tepat di bulan yang sama ketika dia kabur 11 tahun lalu.
- Pada 5 Mei 2020, red notice Joko Tjandra di Interpol hilang
Diketahui, data red notice Joko Tjandra telah terhapus pada 5 Mei 2020. Menurut keterangan, data itu terhapus sejak 2014 karena tak ada lagi permintaan dari Kejaksaan Agung.
Terbaru, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, nama Joko terhapus secara otomatis.
Penelusuran Indonesia Police Watch (IPW), terdapat dugaan keterlibatan polisi dalam kasus ini. Sekretaris National Central Bureau (NBC) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Nugroho mendadak mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red Notice Joko pada Dirjen Imigrasi lewat surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, pencabutan red notice dilakukan karena adanya surat dari istri Joko, Anna Boentaran, pada 16 April 2020 pada NCB Interpol Indonesia. Anna bersurat 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Nugroho akhirnya dicopot dari jabatannya pada Jumat, 17 Juli 2020, dan masih menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 27 Juli 2020.
- 8 Juni 2020, lurah dicopot karena membuat e-KTP Joko
Joko melalui kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020. Karena itu, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah terbukti membantu seorang buronan membuat e-KTP. Joko juga terungkap mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terungkap pada 18 Juni 2020, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo membuat surat jalan untuk Joko, dari Jakarta menuju Pontianak, untuk kepentingan koordinasi dan konsultasi. Joko dituliskan sebagai konsultan di Bareskrim Polri.
Karena itu, Brigjen Prasetijo dicopot dari jabatannya pada 15 Juli 2020 dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Masyarakat Yanma Mabes Polri.
Joko diketahui mencetak paspor di kantor Imigrasi Jakarta Utara. Data itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Ditjen Imigrasi dan Komisi III DPR RI 13 Juli 2020.
- 29 Juni, 6, 20, dan 27 Juli Joko mangkir dari sidang Peninjauan Kembali (PK)
Sidang PK yang diajukan sebelumnya oleh Joko rencananya akan digelar pada 29 Juni, tetapi dia mangkir lantaran sakit. Kemudian pada 6 Juli, dia juga mangkir dan sidang kembali ditunda. Terakhir pada 20 Juli, lagi-lagi Joko tidak menunjukkan batang hidungnya. Alasannya masih sama, sakit.
‘Klien kami masih belum pulih. Berikut saya sampaikan kembali dan juga ada surat yang ditujukan pada Majelis," kata kuasa hukum Joko, Andri Putra Kusuma di PN Jakarta Selatan, Senin 20 Juli 2020. Pada Senin, 27 Juli 2020, Joko kembali mangkir hingga akhirnya PK-nya dibatalkan.