Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Buntut Surat Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka

Dugaan swafoto Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (Twitter.com/xdigeeembok)

Jakarta, IDN Times – Mantan Karo Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembuatan surat jalan yang dikeluarkan pada buronan Joko Tjandra.

“Perkembangan penanganan BJPU sebagai bentuk transparansi kita terhadap publik yang tentunya menunggu. Jadi hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menerapkan tersangka saudara BJPU, berdasarkan LP A 397 V 2020 Bareskrim tanggal 27 Juli 2020 yang dilaksanakan pukul 10 (siang),” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, dalam telekonferensi di Mabes Polri Senin (27/7/2020).

Sigit menjelaskan bahwa Brigjen Prasetijo akan dikenakan hukum dengan sangkaan Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP atas kasus ini dan mendapat ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek perkara dimaksud surat jalan,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us