Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Pembentukan badan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui optimalisasi pemenuhan gizi nasional, yang diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam konsiderans Perpres tersebut, dijelaskan pembentukan Badan Gizi Nasional bertujuan memastikan tercapainya konsumsi pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
“Bahwa untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional,” tulis Perpres 83/2024 yang ditetapkan pada 15 Agustus 2024.
Perpres tersebut juga mengamanatkan Badan Gizi Nasional akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan akan dipimpin oleh seorang kepala yang bertugas mengkoordinasikan berbagai kebijakan teknis dan operasional di bidang gizi.