Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi kumpulkan kepala daerah se-Indonesia di IKN, Selasa (13/8/2024) (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Intinya sih...

  • Presiden Jokowi menetapkan Perpres 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pemenuhan gizi nasional.
  • Badan tersebut bertugas mengkoordinasikan upaya pemenuhan gizi di seluruh Indonesia, dipimpin oleh seorang Kepala dan didukung oleh Dewan Pengarah serta Wakil Kepala.
  • Badan Gizi Nasional memiliki tujuh fungsi utama, termasuk koordinasi kebijakan teknis, pengelolaan aset negara, dan dukungan substantif kepada organisasi di lingkungannya.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Pembentukan badan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui optimalisasi pemenuhan gizi nasional, yang diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Editorial Team

Tonton lebih seru di