Jakarta, IDN Times - Tito Karnavian diberhentikan oleh Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Hal itu tertuang dalam surat Presiden yang dibacakan di Rapat Paripurna ke-3 DPR RI, Selasa (22/10).
Pengamat intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta, menilai, Tito Karnavian akan pensiun dari Jenderal Polisi lebih cepat jika menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Akan tetapi, itu bukan menjadi hal yang mengecewakan bagi sosok yang citranya sangat melekat dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri.
"Pilihan Joko Widodo jika memilih Tito Karnavian menjadi Menteri Dalam Negeri sangat tepat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (22/10) malam.