Meski begitu, SJB tetap menuntut hal lain kepada Jokowi, yaitu penuntasan kasus pembunuhan terhadap wartawan lain yang hingga kini belum tuntas. Sebab, masih ada tujuh kasus wartawan yang masih belum diselesaikan kasusnya. Dari catatan AJI Indonesia, tujuh kasus itu di antaranya:
- Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996)
- Pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006)
- Kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010)
- Kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010)
- Agus Mulyawan, korsponden Asia Fixer yang dibunuh tahun 1999 di Timor Leste
- Naimulloh, wartawan Sinar Pagi dibunuh tanggal 25 Juli 1997
- Ersa Siregar, jurnalis RCTI yang tewas tahun 2003
Selain itu, AJI juga mencatat ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama 2018. Kasus tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yakni 60 kasus pada 2017. Bahkan pada 2016, kasus terhadap kekerasan jurnalis mencapai 81 kasus.
"Kebebasan pers ini mari kita jaga dan rawat bersama-sama, karena ancaman terhadap kebebasan pers masih mungkin saja terjadi di masa yang akan datang," lanjutnya.