Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keputusan itu ditandatangani Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 12 Juni 2019 lalu.
Dalam beleid ini disebutkan, pegawai (PNS atau pegawai lainnya) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.