Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Temukan 28 Persen Praktik Pungli dalam Penerimaan Murid Baru

KPK Temukan 28 Persen Praktik Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
5W1H
  • KPK menemukan 28 persen praktik pungli dan 10 persen pemberian imbalan dalam proses penerimaan murid baru berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024.
  • Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan larangan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan SPMB.
  • SPI Pendidikan 2024 juga mencatat 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi lumrah, menunjukkan masih lemahnya kesadaran integritas di lingkungan pendidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pasalnya, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan peserta didik.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

1. KPK temukan praktik pungli dan pemberian imbalan dalam SPMB

ilustrasi jadwal SPMB SMA (unsplash.com/Ed Us)
ilustrasi jadwal SPMB SMA (unsplash.com/Ed Us)

Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen responden mengaku masih menemukan praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10 persen responden mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius.

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian.

Menurutnya, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan budaya jalan pintas dalam meraih keberhasilan.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tambahnya.

2. KPK terbitkan surat edaran pencegahan korupsi di SPMB

ilustrasi  jadwal SPMB SD 2025 (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)
ilustrasi jadwal SPMB SD 2025 (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang meminta seluruh penyelenggara pendidikan menghindari praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh proses SPMB harus berlangsung objektif, transparan, dan adil.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul.

KPK juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.

3. Praktik gratifikasi di lingkungan pendidikan masih dinilai lumrah

ilustrasi korupsi (unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano)
ilustrasi korupsi (unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano)

Selain persoalan penerimaan murid baru, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan.

Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah. Sementara itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru dan tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya atau kenaikan kelas.

Dian menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelasnya.

Senada, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga berkarakter.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.

Karena itu, KPK mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB serta menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (WEB)

Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More