Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memberhentikan Zumi Zola sebagai Gubernur Provinsi Jambi. Hal itu ditandai dokumen pemberhentian Zumi telah diteken oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pada pekan lalu.
"Keppres pemberhentian Zumi Zola tersebut selanjutnya diserahkan ke DPRD Provinsi Jambi," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah di Jambi pada Jumat (18/1) seperti dikutip Antara.
DPRD kemudian akan menggelar rapat paripurna dan membahas mengenai pemberhentian Zumi sebagai Gubernur Jambi berdasarkan Keppres. Rapat paripurna juga nantinya akan membahas soal usulan Fachrori Umar sebagai Plt Gubernur serta memberhentikan Fachrori sebagai Wakil Gubernur.
"Kami berharap paripurna sudah bisa dilaksanakan pada pekan ini," kata dia lagi.
Lalu, kapan Fachrori akan dilantik sebagai gubernur definitif Provinsi Jambi?