Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Kasus Ijazah Gibran, Ini Kata Demokrat
Wasekjen Partai Demokrat Renanda Bachtar buka suara terkait pertemuan Anies Baswedan, Tim 8, dan SBY. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Renanda Bachtar menegaskan Partai Demokrat tidak memiliki kepentingan dalam polemik ijazah Gibran dan memilih tidak memberikan komentar.

  • Jokowi menyebut adanya operasi politik yang dinilai dapat melemahkan reputasi politik dirinya dan Gibran.

  • MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sementara hakim mencatat tidak ada bukti ijazah SMA Gibran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Agustus 2019

Surat keterangan penyetaraan disebut terindikasi diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Dokumen kelulusan yang mendasarinya disebut belum dibuktikan.

Selasa, 6 Oktober 2026

MK membacakan putusan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Gibran. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Jumat (16/10/2026)

Jokowi menyebut adanya operasi politik di balik gugatan ijazah Gibran. Renanda Bachtar menegaskan Partai Demokrat tidak memiliki kepentingan dalam polemik tersebut.

kini

Kasus ijazah Gibran masih berpolemik dan berujung pada desakan pembentukan hak angket di DPR RI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polemik gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan tudingan adanya operasi politik.
  • Who?
    Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Renanda Bachtar, Partai Demokrat, Mahkamah Konstitusi, serta para pemohon termasuk Denny Indrayana.
  • Where?
    Gugatan diproses di Mahkamah Konstitusi, sedangkan pernyataan Jokowi disampaikan di Bulak Sumur, Solo, Jawa Tengah.
  • When?
    Pernyataan Renanda dan Jokowi disampaikan Jumat (16/10/2026). Putusan MK dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Why?
    Jokowi menduga isu tersebut dimanfaatkan untuk menurunkan reputasi politik seseorang. MK menolak gugatan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
  • How?
    Polemik bergulir melalui gugatan ke MK, pernyataan Jokowi mengenai operasi politik, dan sikap Demokrat yang memilih tidak memberikan komentar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jokowi bilang ada operasi politik dalam gugatan ijazah Gibran. Ia berkata hal itu bisa menyasar dirinya dan Gibran. Renanda dari Partai Demokrat bilang partainya tidak punya kepentingan dan tidak mau ikut berkomentar. MK tidak menerima gugatan itu karena pemohonnya tidak punya kedudukan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sikap Partai Demokrat yang memilih tidak masuk ke dalam polemik membuat posisi politiknya disampaikan secara terbuka. Renanda juga menegaskan konsistensi partai untuk tidak berkomentar mengenai ijazah Jokowi maupun gugatan ijazah Gibran, sehingga pernyataan Demokrat tetap berfokus pada penjelasan kepentingannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Politikus Senior Partai Demokrat, Renanda Bachtar, menanggapi tudingan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo mengenai kasus ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini berpolemik. Terbaru, Jokowi menilai, ada operasi politik tertentu yang ditunggangi pihak lain di balik gugatan ijazah Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Renanda menegaskan, Partai Demokrat tidak memiliki kepentingan apa pun terkait kasus ijazah Gibran yang kini berpolemik, sehingga berujung desakan pembentukan hak angket di DPR RI.

"Mau (penumpang) gelap atau terang, jelas nggak ada kepentingan Demokrat," kata Renanda saat dihubungi IDN Times, Jumat (16/10/2026).

Renanda menegaskan, Demokrat konsisten untuk tidak ikut masuk ke dalam polemik tersebut. Demokrat, lanjut dia, memilih tidak memberikan komentar, baik terkait persoalan ijazah Jokowi maupun gugatan terhadap ijazah Gibran.

“Kalau Demokrat konsisten enggak mau menanggapi soal ijazah, baik ijazah Jokowi maupun Gibran,” ujar Renanda.

1. Jokowi singgung operasi politik di balik kasus ijazah Gibran

Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo menyinggung adanya operasi politik yang ditunggangi pihak lain terkait gugatan ijazah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka ke MK. Jokowi menduga isu tersebut sengaja dimainkan untuk menurunkan reputasi politik seseorang. Meski demikian, ia mengaku tidak terlalu mempersoalkan berbagai tudingan yang terus bergulir.

Jokowi menegaskan, sejak awal dirinya telah melihat adanya unsur politik di balik munculnya polemik ijazah palsu. Menurutnya, persoalan tersebut semakin berkembang setelah muncul pihak-pihak lain yang ikut memanfaatkan situasi.

“Ya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik. Kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, ya ini menjadi ramai sekali. Tapi ya buat saya biasa saja,” kata Jokowi di Bulak Sumur, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026).

2. Dinilai sengaja turunkan citra Jokowi dan Gibran

Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Politikus PSI itu tidak menampik, polemik ini sengaja dikembangkan untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan lain yang lebih mendesak. Ia menduga, terdapat kepentingan tertentu yang berupaya memanfaatkan isu ini untuk melemahkan citra politik seseorang.

“Ya… bisa saja seperti itu, bisa saja memang… sekali lagi, operasi politik untuk men-downgrade reputasi politik seseorang,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah dugaan upaya penurunan reputasi politik itu ditujukan kepada dirinya atau Gibran, Jokowi menyebut keduanya sama-sama berpotensi menjadi sasaran.

“Ya dua-duanya bisa,” kata Jokowi singkat.

Meski begitu, Jokowi tidak membeberkan bukti maupun identitas pihak yang diduga berada di balik gerakan tersebut.

3. MK tegaskan tidak temukan bukti ijazah SMA Gibran

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.

Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article