Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021, tentang Kementerian Sosial. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan jabatan baru yaitu wakil menteri sosial.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden," tulis Pasal 2 dalam Perpres seperti dikutip IDN Times, Kamis (23/12/2021).