Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)
Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021, tentang Kementerian Sosial. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan jabatan baru yaitu wakil menteri sosial.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden," tulis Pasal 2 dalam Perpres seperti dikutip IDN Times, Kamis (23/12/2021).

1. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Isi Perpres Nomor 110 Tahun 2021 juga berbunyi, wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden. Wakil menteri berada di bawah tanggung jawab menteri.

"Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," tulis Pepres.

2. Tugas wakil menteri sosial

Mensos Risma Blusukan Temui Pemulung dan Gelandangan di Bantaran Sungai Ciliwung, Senin (28/12/2020) (Dok. Kemensos)

Adapun tugas wakil menteri sosial yang tertuang dalam Pepres yaitu:

a. Membantu menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial.

b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

3. Menteri dan wakil menteri satu kesatuan unsur pemimpin kementerian

Mensos Risma Blusukan Temui Pemulung dan Gelandangan di Bantaran Sungai Ciliwung, Senin (28/12/2020) (Dok. Kemensos)

Meski jabatan wakil menteri sosial di bawah jabatan menteri sosial, namun dalam Pepres dijelaskan, keduanya merupakan satu unsur kesatuan dalam memimpin Kementerian Sosial ke depannya.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," sebut Pasal 3 dalam Pepres Nomor 110 Tahun 2021.

Editorial Team