Seorang jurnalis memotret layar yang menampilkan prosesi pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Sementara itu, Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK, terdiri atas 9 pasal. Dalam aturan tersebut, tunjangan khusus ini dapat diberikan kepada pegawai di KPK yang dialihkan menjadi ASN.
Adapun tunjangan khusus akan diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di KPK sebagai ASN.
Hal ini meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, dan tunjangan kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan KPK.
Lebih lanjut, pemberian tunjangan khusus berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil, jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil, pada jabatan struktural dan jabatan fungsional.
"Juga untuk anggota kepolisian yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di KPK dari Presiden atau pejabat pembina kepegasaian di lingkungan KPK," tulis aturan tersebut.
Nilai tunjangan khusus bervariasi sesuai kelas jabatan. Tunjangan khusus untuk kelas jabatan 1 berkisar Rp350 ribu hingga Rp612,5 ribu, sedangkan tunjangan khusus untuk kelas 17 berkisar Rp29,7 juta hingga Rp35 juta.