Jakarta, IDN Times - Bandar Udara Internasional Silangit, Tapanuli Utara resmi berganti nama menjadi Bandar Udara Internasional Sisingamangaraja XII. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan tahun 2018.
Keputusan Menhub RI itu bernomor KP 1404 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandar Udara Internasional Silangit menjadi Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII tanggal 3 September 2018.
Surat keputusan tersebut ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara dn ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Wahju Adjih tanggal 4 September 2018.