Menkopolhukam Mahfud MD (IDN Times/Aryodamar)
Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan, wacana untuk mengubah isi UUD 1945 adalah sesuatu yang sah dan dibolehkan dalam aturan. Sebab, menurut teori, UUD 1945 diubah berdasarkan hasil dari situasi politik, sosial, ekonomi dan lingkungan global. Sejak dibuat pada 1945, UUD telah mengalami perubahan sebanyak empat kali.
"Itu (wacana mengubah UUD 1945) boleh saja. Jika situasi berubah, konstitusi memang bisa saja diubah. Cuma saya mengingatkan kepada seluruh politisi, pimpinan negara bahwa kita sudah berkali-kali mengubah konstitusi," ungkap Mahfud usai memimpin upacara HUT ke-78 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).
Indonesia, kata Mahfud, pernah membuat konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949. Konstitusi itu berlaku pada 27 Desember 1949. Lalu, diamandemen lagi menjadi UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950.
"Kemudian ada dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Diputuskan kembali ke UUD. Kemudian ada reformasi pada tahun 1999-2002. Itu kita sudah lakukan beberapa kali amandemen," tutur dia.
Namun, menurutnya tiap kali UUD diubah, tetap saja dalam implementasinya malah terjadi penyimpangan sehingga apabila amandemen UUD 1945 dilakukan lagi, maka harus diikuti komitmen isi UUD tersebut dipatuhi sepenuhnya.
"Kalau kita tidak punya komitmen menegakkan konstitusi, menjaga ideologi, maka amandemen apapun seperti yang sudah-sudah, begitu selesai diamandemen maka akan dikritik lagi. Selesai diamandemen, dikritik lagi," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.