Nurlia Dian Paramita, Koordinator JPPR dalam Talkshow series #GenZMemilih, "Parpol Baru Bisa Kasih Apa ke Gen Z?" by IDN Times pada Rabu (1/3/2023). (IDN Times/Alya Achyarini)
Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Dian Nurlia Paramita menjelaskan, pihaknya menemukan setidaknya 143 alat peraga partai politik yang diduga melanggar ketentuan kampanye dipasang di tempat umum. Dia mempertanyakan keseriusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam menegakkan ketentuan peraturan.
"Atas dugaan pelanggaran tersebut, JPPR mempertanyakan kinerja Bawaslu RI dalam mendorong jajarannya untuk menegakkan ketentuan peraturan," kata dia dalam keterangannya, dikutip IDN Times, Senin (17/4/2023).
Pegiat kepemiluan itu juga menilai, sikap tidak tegas Bawaslu memicu munculnya polemik soal pemasangan alat peraga partai politik (parpol) sebelum masa kampanye.
"JPPR menangkap kesan ketidaktegasan Bawaslu dalam pernyataan-pernyataanya yang justru menimbulkan kesan tidak adanya larangan pemasangan alat peraga partai politik sebelum dimulainya masa kampanye dengan catatan tidak ada ajakan," ujar Paramita.
Berdasarkan pemantauan di berbagai daerah, JPPR menemukan setidaknya ada 16 provinsi yang jadi sorotan. Terdapat berbagai dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga parpol sebelum masa kampanye.
Adapun provinsi itu di antaranya, Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi tengah, Sulawesi tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Paramita menjelaskan, JPPR menemukan ada 143 dugaan pelanggaran yang terdiri dari enam kategori alat peraga, yaitu baliho sebanyak 85 buah, spanduk 33 buah, stiker dua buah, pamflet empat buah, papan billboard satu buah, dan bendera 18 buah.
Lebih lanjut, dari ratusan alat peraga tersebut, sebanyak 68 buah alat peraga partai politik melanggar PKPU 33/2018 Pasal 25 ayat 3 huruf b.
"Kemudian 58 buah alat peraga melanggar ketertiban umum, 54 alat peraga memuat foto dan keterangan bakal calon, dan 11 alat peraga yang diduga memuat materi ajakan memilih," tutur Paramita.