Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Partai Republik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya gugatan serupa terkait Pemilu 2024 dilayangkan Partai Prima dan Berkarya.

1. Imbas tak lolos jadi peserta pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Gugatan itu dilayangkan karena Partai Republik dinyatakan oleh KPU tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU sendiri menyatakan Partai Republik tak lolos sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

2. Bawaslu ikut digugat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain KPU, dalam gugatan dengan Nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT PST itu, Partai Republik juga menggugat Bawaslu.

Dalam keterangan yang diterima IDN Times dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Republik, tertulis bahwa KPU menjadi tergugat I. Kemudian Bawaslu sebagai tergugat II. 

Sehingga, gugatan yang diajukan Partai Republik ini berbeda dengan gugatan Prima dan Partai Berkarya sebelumnya yang hanya menggugat KPU saja.

Dalam petitumnya, Partai Republik meminta agar KPU dan Bawaslu dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum. Kemudian, dia juga menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum dua lembaga penyelenggara pemilu itu membayar ganti rugi masing-masing Rp1,5 miliar.

3. Petitum Partai Republik

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut sejumlah poin petitum yang diharapkan Partai Republik bisa jadi amar putusan PN Jakpus dalam gugatan tersebut:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat I dan Tergugat II;

3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.500.000.000 ( satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.500.000.000

(satu miliar lima ratus juta rupiah);

6. Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun;

7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

8. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Para Tergugat menurut ketentuan yang berlaku;

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us