Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Imbau Politisi Tak Bagi THR Jelang Lebaran

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada politikus untuk tidak membagikan uang tunjangan hari raya (THR), kepada masyarakat umum jelang Hari Raya Idul Fitri.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengimbau apapun istilah pembagian uang pada Ramadan tersebut, agar tidak perlu dilakukan para politikus karena berpotensi terjadi pelanggaran.

"(THR) penggunaan istilah ya. Nanti bagaimana dengan pembagian uang pada saat Lebaran, oleh politisi, yang jelas, kami menyarankan tidak usah ya," kata dia kepada awak media usai melaksanakan kegiatan syukuran HUT Bawaslu RI ke-15 di Kantor Bawaslu RI, Minggu (9/4/2023) malam.

Bagja tak memungkiri aktivitas pembagian THR tersebut biasanya memang marak terjadi di tempat ibadah, khususnya masjid.

"Kami melarang adanya aktivitas partai di tempat ibadah. Biasanya masalah THR dibagikan di masjid," tutur dia.

1. Bawaslu imbau jika politikus ingin bersedekah lebih baik melalui yayasan resmi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja menekankan kepada politikus yang ingin bersedekah, bisa melalui badan yayasan amal yang memang punya wewenang. Hal itu justru dinilai akan lebih positif.

"Kami juga meminta kalau ini shodaqoh sebaiknya disalurkan di lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan itu baik Badan Amil Zakat baik setempat atau daerah. Dukung pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Bazis," jelas dia.

2. Berpotensi terjadi pelanggaran

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)
Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Bagja lantas menjelaskan, pembagian THR Idul Fitri oleh politikus berpotensi terjadi pelanggaran administrasi.

"Pelanggaran administrasi. Curi start kampanye agak sulit, kampanye itu adalah meyakinkan para pemilih yang disertai dengan visi misi program kerja dan citra diri, jika itu dilakukan full maka itu disebut curi start kampanye. Tapi kalau hanya salah satunya saja, itu sulit dikatakan kampanye," ucap dia.

3. Bawaslu jalankan fungsi pencegahan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Bagja memastikan, Bawaslu akan bekerja sesuai dengan kewenangan dan fungsinya, salah satunya fungsi pencegahan. 

Dalam fenomena pembagian uang THR itu, Bawaslu tentu akan melakukan pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan politikus maupun partai politik.

"Fungsi pencegahan kami lakukan untuk kepada teman-teman (partai politik) agar tidak melakukan hal tersebut, kalaupun dilakukan kemudian bentuk sosialisasinya melanggar tentunya masuk pelanggaran administrasi. Itu menjadi catatan bagi kami dalam mengawasi di masa kampanye mendatang," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us