Jakarta, IDN Times - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan setidaknya 143 alat peraga partai politik yang diduga melanggar ketentuan kampanye dipasang di tempat umum.
Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Dian Nurlia Paramita, mempertanyakan keseriusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam menegakkan ketentuan peraturan.
"Atas dugaan pelanggaran tersebut, JPPR mempertanyakan kinerja Bawaslu RI dalam mendorong jajarannya untuk menegakkan ketentuan peraturan," kata dia dalam keterangannya, dikutip IDN Times, Senin (17/4/2023).
Pegiat kepemiluan itu juga menilai, sikap tidak tegas Bawaslu memicu munculnya polemik soal pemasangan alat peraga partai politik (parpol) sebelum masa kampanye.
"JPPR menangkap kesan ketidaktegasan Bawaslu dalam pernyataan-pernyataanya yang justru menimbulkan kesan tidak adanya larangan pemasangan alat peraga partai politik sebelum dimulainya masa kampanye dengan catatan tidak ada ajakan," ujar Paramita.