Jual Galon Palsu Berisi Air Tanah, Pria di Bekasi Ditangkap

- Pria ditangkap karena memproduksi air mineral galon palsu di Bekasi.
- Pelaku menggunakan galon kosong dan memalsukan merek air mineral terkenal.
- Air galon palsu mengandung bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa yang berbahaya bagi kesehatan.
- Pria ditangkap karena memproduksi air mineral palsu di Bekasi
- Galat berisi air tanah diproduksi di depot isi ulang milik pelaku
- Pelaku menggunakan galon palsu dan menjualnya dengan harga Rp15 ribu per galon
Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial SST (40) ditangkap setelah memproduksi air mineral dalam kemasan galon bermerek palsu. Galon yang ternyata berisi air tanah itu diproduksi di depot air isi ulang milik pelaku di wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya mencurigai aktivitas di depot air isi ulang milik pelaku. Setelah ditelusuri, pelaku terbukti menggunakan galon dan memalsukan salah satu merek air mineral terkenal.
"Dengan cara mengisi ulang galon kosong dengan air tanah yang berasal dari sumur yang tidak berizin di lokasi tempat kejadian perkara," kata Mustofa, Jumat (23/5/2025).
1. Pelaku jual galon palsu ke warung-warung

Mustofa mengatakan pelaku juga menggunakan tutup galon bermerek tersebut yang menyerupai aslinya. Setelah itu, pelaku menjual mineral galon palsu tersebut ke beberapa warung sekitar depot milik pelaku.
"Kemudian dikemas seolah-olah barang tersebut asli atau baru, pada saat pelaku sedang melaksanakan kegiatan pengisian ulang galon kosong tersebut di tempat kejadian perkara, Unit Krimsus berhasil mengamankan pelaku berinisial SST selaku pemilik usaha," jelasnya.
2. Pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp70 juta

Mustofa juga menjelaskan, pelaku membeli galon kosong lengkap dengan tutup, segel dan lebel palsu di toko online seharga Rp2.500 per satuan. Setelah diisi dengan air sumur, lanjut Mustofa, produk palsu tersebut dijual ke warung seharga Rp15 ribu per galon.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku sudah menjalani bisnis itu sejak 2023 dan mendapatkan keuntungan hingga Rp70juta.
"Pelaku menjalankan usaha ilegal ini selama dua tahun, dibantu dua orang karyawan, omsetnya diperkirakan mencapai Rp70 juta," jelasnya.
3. Mineral galon palsu mengandung bakteri

Mustofa menambahkan, dari hasil uji laboratorium, air galon palsu tersebut mengandung bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa yang berisiko membahayakan kesehatan jika dikonsumsi secara terus-menerus.
"Produk yang dijual pelaku tidak berasal dari produsen resmi pemegang merek, kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah, terutama jika kemasan terlihat bekas," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal Pasal 8 Ayat 1 huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.