Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2021). Hasilnya, satu toko kedapatan menjual obat Ivermectin dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Terlebih, obat ini sebenarnya tidak diperjualbelikan secara bebas dan harus melalui resep dokter.
“Nama tokonya SJ, ditemukan obat Ivermectin dijual dengan harga tinggi. Di dalam list yang ada dari Kemenkes harganya per satu biji Rp7.500 per tablet, satu kotak 10 tablet. Jadi HET itu Rp75 ribu, sampai ke retailer ada patokan harga. Di lapangan karena kelangkaan dan panic buying, harga ini Rp475 ribu, kenaikannya dari Rp75 ribu sampai harga segitu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).