Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika meralat pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan. Rudi beberapa hari lalu mengungkapkan bahwa KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-OJK.
Tessa menjelaskan bahwa perkara ini menggunakan surat perintah penyidikan umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan KPK.
"Belum ada tersangka di surat perintah penyidikan tersebut," ujar Tessa kepada wartawan, dikutip pada Jumat (20/12/2024),