Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang, PKB: KPK-Kejagung Harus Serius

- PKB mendukung Presiden Prabowo Subianto yang meminta koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang dikorupsi.
- KPK dan Kejagung telah mengembalikan total Rp 637,99 miliar uang negara dari kasus korupsi periode Januari hingga Oktober 2024.
- Presiden Prabowo memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang yang dikorupsinya, namun tetap akan menegakkan hukum jika ada pejabat yang melawan.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI Abdullah alias Gus Abduh menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang dikorupsi. PKB mendukung sikap politik kepala negara tersebut.
Abdullah menyatakan, Prabowo serius melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, ketika dilantik sebagai presiden, Prabowo menegaskan komitmen pemberantasan korupsi itu.
"Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan, sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat," kata Abdullah, Kamis (19/12/2024).
1. KPK dan Kejagung harus serius

Abdullah mengatakan, para penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), harus serius mengembalikan uang negara yang dicuri para koruptor.
"KPK dan Kejagung mempunyai tugas berat untuk mengembalikan uang yang dicuri para koruptor," kata legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu.
Menurut data KPK, pada periode Januari hingga Oktober 2024, KPK telah menyerahkan Rp637,99 miliar dari berbagai kasus korupsi ke kas negara. Uang yang dikembalikan KPK ke kas negara masih bisa bertambah, karena masih ada aset-aset rampasan hasil tindak pidana korupsi yang masih dalam proses lelang.
Kejagung juga menyerahkan uang pengembalian dari sejumlah kasus korupsi. Rinciannya, uang sitaan hasil korupsi senilai Rp48,3 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp2,2 triliun, uang hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp1,42 triliun, uang denda hasil tindak pidana korupsi Rp28,4 miliar, dan hasil pengembalian uang negara sebesar Rp76,4 miliar.
Abdullah menegaskan, para penegak hukum harus lebih bekerja keras untuk merampas dan mengembalikan uang rakyat yang dicuri para koruptor ke kas negara.
"Para penegak hukum harus mengatur strategi bagaimana uang rakyat yang dicuri koruptor bisa kembali. Ini menjadi PR besar," kata dia.
2. Prabowo beri kesempatan koruptor tobat

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor di Indonesia untuk bertobat. Prabowo menyatakan, pemerintah bisa saja memaafkan para koruptor bila memiliki niat baik untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Hal itu Prabowo sampaikan saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu, 18 Desember 2024.
"Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” ujar Prabowo.
3. Koruptor bisa kembalikan uangnya diam-diam

Kepala Negara mengatakan, pengembalian hasil korupsi itu bisa dengan cara diam-diam. Alhasil, identitasnya bisa terjaga dan melanjutkan untuk bertobat.
Prabowo juga meminta kepada seluruh pejabat dan pegawai negara untuk taat kepada hukum.
"Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” kata dia.
Meski demikian, Prabowo menegaskan, akan menegakkan hukum yang berlaku apabila ada pejabat yang berani melawan hukum.
"Tetapi, kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” ujar dia.