Jubir RKUHP Albert Aries Jadi Saksi Ahli Meringankan Bharada E

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, akan menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/12/2022).
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menghadirkan Albert Aries sebagai saksi ahli meringankan.
“Ahli yang akan kita hadirkan Ahli Hukum Pidana yaitu Albert Aries. Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP, dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru,” kata Ronny, dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.