Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (14/4/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan ketiga terdakwa itu selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).