Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (14/4/2021). 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan ketiga terdakwa itu selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor.

“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).

1. Dua anak buah Juliari juga disidang

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain Juliari dua terdakwa lainnya yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga segera disidang. Sebab, berkas perkara mereka juga sudah dilimpahkan.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini," kata Ali.

2. Jadwal sidang belum ditentukan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo membenarkan bahwa berkas perkara Juliari dkk telah dilimpahkan. Namun, ia tak memberi kabar lebih lanjut mengenai kapan sidang tersebut akan dijadwalkan.

"Info lanjut nama Majelis Hakim dan hari sidang pertamanya ditetapkan Majelis Hakim," ujarnya.

 

3. Ini sejumlah pasal yang menjerat Juliari dan anak buahnya

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Juliari Batubara dan Adi Wahyono akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Matheus Joko Santoso akan didakwa Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editorial Team