IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan KPU mengusulkan pemberian santunan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dan KPPS sakit dengan jumlah yang berbeda. "Bagi petugas KPPS yang meninggal dunia (akan diberi santunan) sekitar Rp30 juta hingga Rp36 juta," ujar Viryan.
Sedangkan, petugas KPPS yang terluka, mereka diusulkan mendapat santunan senilai Rp16 juta. "Adapun petugas KPPS yang cacat akan menerima santunan maksimal Rp30 juta," kata dia lagi.
Kementerian Keuangan RI telah menyetujui pemberian santunan kepada para petugas KPPS meninggal dan sakit. Meski demikian, ada sistem pencairan santunan dari KPU yang harus dipatuhi.
Sementara itu, terkait wacana asuransi bagi para petugas KPPS, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih akan menunggu laporan resmi dari KPU dan Bawaslu. Namun, ia meyakini bahwa nantinya pemerintah akan memberikan penghargaan kepada para petugas KPPS tersebut.
"Tetapi kalau soal anggaran nanti biar dari Bawaslu fix-nya berapa yang sakit, berapa yang gugur termasuk KPPS-nya, termasuk anggota Polrinya," kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta Pusat.