Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021. Tambahan bantuan kuota data internet diberikan kepada pendidik dan peserta didik sejalan dengan penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (9/12/2021).