Kabar Baik! Pemprov DKI Beri Diskon PBB sampai Pajak Kendaraan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak dan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir tahun 2021. Pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemik COVID-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya, Rabu (15/12/2021).
Diskon ini berlaku bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak parkir.
Berikut rincian insentif keringanan pokok pajak.
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pemprov DKI memberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahun untuk pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2021 untuk pajak PBB-P2. Khusus untuk pokok piutang tahun pajak 2021 dengan nominal di atas Rp1 miliar, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id.
"Permohonan angsuran diajukan paling lama tanggal 20 Desember 2021," ujarnya.
Bagi wajib pajak yang sudah membayar PBB-P2 Tahun 2021 pada bulan Oktober lalu juga bisa mengajukan keringanan 10 persen lewat laman resmi tersebut paling lambat 24 Januari 2022.
Selain diberi diskon 10 persen, wajib pajak yang membayar pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020 juga mendapatkan penghapusan sanksi administrasi.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 akan diberikan keringanan sebesar lima persen.
"Keringanan lima persen diberikan untuk wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai 31 Desember 2021," kata Lusiana.
Kemudian, penghapusan sanksi administratif juga berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Untuk BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Keringanan tersebut untuk wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai Desember 2021.
Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB)

BPHTB diberikan keringanan hingga 50 persen kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek pajak berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp2 miliar sampai Rp3 miliar.
Ketentuannya, keringanan 50 persen diberikan untuk wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021. Selanjutnya, untuk wajib pajak yang membayar pajak pada periode September-Oktober 2021 diberikan keringanan 25 persen.
Terakhir, diskon 10 persen diberikan untuk wajib pajak yang menjalankan kewajibannya pada periode November-Desember 2021.