Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kabasarnas Henri Alfiandi Bantah Korupsi: Gak Benar Itu!

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi membantah seluruh sangkaan dugaan korupsi pengadaan barang dan jaksa yang dituduhkan padanya. Ia disebut menerima suap Rp88,3 miliar selama tiga tahun dari vendor proyek di Basarnas.

"Gak benar itu," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Jumat (28/7/2023).

1. Kabasarnas sayangkan KPK tak lakukan prosedur militer

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Rehia Sebayang)

Sebelumnya, Henri mengaku menerima status tersangka korupsi yang disematkan KPK. Namun, ia menyayangkan tidak adanya prosedur militer.

"Kan saya militer," ujarnya.

2. KPK tetapkan 5 tersangka dalam kasus ini

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka korupsi Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Marilya selaku Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati.

Selain Roni dan Marilya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto, dan Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi.

Mulsunadi belum ditahan KPK. Ia diminta kooperatif menyerahkan diri.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi tidak ditahan KPK karena keduanya Anggota TNI aktif. Sehingga penanganan kasusnya merupakan kewenangan Puspom Mabes TNI.

3. Kabasarnas Henri Alfiandi diduga minta fee 10 persen

Eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Aryodamar)

Kasus bermula ketika Basarnas membuka tender tiga proyek pada tahun 2023.

Tiga proyek itu antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, Pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan personal ke Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto (Koorsmin Kabasarnas). Mereka mengadakan pertemuan secara langsung.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee
sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Pada pertemuan tersebut, semua pihak sepakat adanya pemberian fee untuk Henri Alfiandi dan Afri Budi Marilya. Transaksi suap itu menggunakan kode 'Dana Komando' atau 'Dako'

Marilya menyerahkan uang tunai Rp999,7 juta. Uang itu diserahkan di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Adapun Roni Aidil menyerahkan uang Rp1,4 miliar melalui transfer bank.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us