Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi kunjungan kerja ke NTT (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang penambahan dua wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Dalam Pepresnya, Jokowi akan mengangkat Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Wakil Menteri Koperasi dan UKM.

Untuk penambahan Wakil Menteri Tenaga Kerja tertuang dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2020, sedang untuk Wakil Menteri Koperasi dan UKM tertuang dalam Pepres Nomor 96 Tahun 2020. Kedua Perpres tersebut diteken Jokowi pada 23 September 2020 lalu.

1. Tugas Wamen Tenaga Kerja tertuang dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2020

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2020, Jokowi menetapkan bahwa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah akan dibantu oleh wakil menteri.

"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden," demikian tertulis dalam Perpres yang dikutip, Minggu (4/10/2020).

Kemudian, Perpres juga menjabarkan tentang tugas dari wakil menteri. Wakil Menteri Tenaga Kerja bertugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan

b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Wamen ditunjuk oleh Presiden Jokowi

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, Sabtu 3 Oktober 2020 (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Selain Wakil Menteri Tenaga Kerja, Jokowi juga memutuskan mengangkat wakil menteri untuk Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Sama seperti penetapan Wakil Menteri Tenaga Kerja, penunjukkan Wakil Menteri Koperasi dan UKM juga akan ditentukan oleh Jokowi.

"Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden," tulis Perpres itu.

Berikut ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Koperasi dan UKM sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2020:

a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan

b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

3. Jokowi sudah angkat 12 wamen di Kabinet Indonesia Maju

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengangkat 12 wakil menteri untuk lima tahun ke depan pemerintahannya. Penetapan wamen tersebut dilakukan pada 25 Oktober 2019. Berikut nama-nama wamen yang telah ditetapkan Jokowi:

1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Wahyu Sakti Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Sa'adi
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
6. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: John Wempi Wetimpo
7. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong
8. Wakil Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN: Kartika Wirjoatmodjo
11. Wakil Menteri BUMN: Budi Gunadi Sadikin
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo

Editorial Team

EditorSunariyah