Kader PDIP Dijanjikan Posisi di Komnas HAM dan BUMN Demi Harun Masiku

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjanjikan kader PDIP Riezky Aprilia mendapat jabatan di Komnas HAM dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), asalkan merelakan kursinya di DPR untuk Harun Masiku. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan Hasto melawan KPK.
Anggota Tim Biro Hukum KPK mengatakan, Hasto menyuruh kader PDIP Saeful Bahri meminta Riezky melepaskan jabatannya untuk Harun. Bahkan, Saeful sampai diutus ke Singapura pada 25 September 2025.
“Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih, dan akan diberikan rekomendasi menjadi komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN,” kata anggota anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
1. Riezky Aprilia tolak tawaran Hasto
Tawaran itu ditolak Riezky. Sebab, ia berhak ke DPR karena perolehan suaranya di daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan 1 besar.
“Tujuan dari mundurnya Riezky Aprilia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun, Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan,” ucap anggota Tim Biru Hukum KPK.
2. KPK tetapkan Hasto tersangka korupsi dan perintangan penyidikan
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.
3. Hasto gugat KPK
Tak terima dengan status tersangka, Hasto menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto terdaftar dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.