KPK Gagal Tangkap Harun Masiku di PTIK karena Orang Suruhan Hasto

- Kronologi gagal penangkapan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku diungkapkan KPK dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK.
- Penyidik KPK ditahan oleh lima orang yang diduga suruhan Hasto, dipimpin oleh AKBP Hendy Kurniawan sehingga upaya tangkap tangan gagal dilakukan.
- Petugas KPK diintimidasi, digeledah tanpa prosedur, mengalami kekerasan verbal dan fisik, serta dituduh memakai narkoba setelah upaya penangkapan gagal dilakukan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi gagal tertangkapnya eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Hal itu diungkapkan KPK dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya, Harun Masiku akan ditangkap di PTIK pada 8 Januari 2020. Namun, upaya itu gagal karena orang suruhan Hasto.
“Pada saat petugas termohon (KPK) membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon (Hasto) di PTIK tersebut,” kata Anggota Tim Biro Hukum KPK pada Kamis, (6/2/2025).
1. KPK ditahan orang suruhan Hasto pimpinan AKBP Hendy Kurniawan

Penyidik KPK ditahan oleh lima orang yang diduga suruhan Hasto. Mereka dipimpin oleh AKBP Hendy Kurniawan.
“Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan. Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar KPK.
2. Petugas KPK diintimidasi dan dituduh pakai narkoba

Petugas KPK malah diintimidasi, digeledah tanpa prosedur, dan mengalami kekerasan verbal serta fisik. Bahkan, alat komunikasi petugas diambil dan dituduh memakai narkoba.
“Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan termohon (KPK),” ujar kubu KPK.
3. Hasto jadi tersangka korupsi dan perintangan penyidikan

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain jadi tersangka korupsi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Tak terima dengan status tersangka, Hasto menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.