Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang merupakan amanat Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada 30 Maret 2021.
Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, terhadap hak ekonomi atas karya lagu dan/atau musiknya.
Pemerintah juga membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Lembaga tersebut adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta.