Jakarta, IDN Times- Vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian kepada kakak-beradik yang menjadi korban sekaligus pelaku tindak pemerkosaan tengah menjadi sorotan publik.
Dalam hal ini, sang kakak yang berinisial AA (18) harus dihukum dua tahun penjara karena terbukti memerkosa adiknya sendiri. Sedangkan sang adik, WA (15), juga harus dibui selama enam bulan karena terbukti melakukan praktik aborsi yang dilarang oleh negara.
Tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki hubungan sedarah (orang tua-anak atau kakak-adik) dikenal dengan istilah inses. Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus menjelaskan faktor apa saja yang menyebabkan inses terjadi.
"Kalau kasusnya terjadi kepada anak-anak, harus dilihat bahwa dia adalah pelaku sekaligus korban. Jadi sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, hukuman penjara adalah upaya terakhir. Kita harus melihat lebih mendalam untuk menyikapi kenapa kasus ini bisa terjadi," katanya kepada IDN Times, Sabtu (21/7).
Lebih lanjut Magdalena menerangkan 4 hal yang menyebabkan inses terjadi. Apa saja sih? Yuk simak di bawah ini.