Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)

Intinya sih...

  • Kekerasan seksual terjadi dua kali oleh kakeknya, dan baru terungkap setelah sang cucu mengeluh kepada neneknya

  • Penjangkauan sebelumnya terkendala faktor jarak dan cuaca

  • Kemen PPPA tegaskan kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bocah lima tahun menjadi korban kekerasan seksual kakek 60 tahun di Manokwari, Papua Barat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan pelaku adalah tetangga bocah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Ratna Susianawati, menjelaskan korban sudah menjalani visum, dan benar ditemukan adanya tindakan kekerasan seksual.

“Korban telah menjalani dua kali visum, dan hasilnya menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual. Saat ini proses penyidikan tengah berjalan oleh pihak kepolisian,” ungkap Ratna, Jumat (12/12/2025).

1. Kekerasan seksual terjadi dua kali, baru terungkap setelah korban mengeluh pada neneknya

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Papua Barat. Kakek bejat itu melakukan kekerasan seksual pada korban hingga dua kali pada November 2025.

Kasus tersebut terungkap usai korban mengeluh sakit, dan menceritakan kejadian yang menimpanya pada sang nenek pada Desember 2025.

2. Penjangkauan sebelumnya terkendala faktor jarak dan cuaca

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemen PPPA lewat tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 memastikan upaya pemulihan dan perlindungan terhadap korban telah dilakukan, termasuk layanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta penjangkauan oleh UPTD PPA Papua Barat pada 10 Desember 2025 setelah terkendala faktor jarak dan cuaca.

“Korban telah mendapatkan pendampingan awal melalui aktivitas bermain yang ramah anak. UPTD PPA Papua Barat juga terus berkoordinasi dengan PATBM setempat dan kepolisian, untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi,” ujar Ratna.

3. Tegaskan kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ratna menegaskan proses hukum terhadap terduga pelaku harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana berat. Kami akan terus mengawal agar proses penyidikan berjalan profesional dan berkeadilan,” ungkap Ratna.

Editorial Team