Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri PPPA Dorong Siswi Korban Pemerkosaan Paman di Sumbar Dapat Restitusi

WhatsApp Image 2025-09-16 at 11.29.50 (2).jpeg
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyambangi kembaran AMK anak korban kekerasan dan penelantaran di Kebayoran Lama yakni S di Jawa Timur (Dok. KemenPPPA)
Intinya sih...
  • Kasus kekerasan seksual tak boleh diselesaikan di luar pengadilan
  • Pelaku sudah ditahan polisi dan sudah dilakukan BAP
  • Ancaman pidana berlapis bagi paman korban
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tindak kekerasan seksual menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berusia 17 tahun di Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Korban dilaporkan melahirkan di lingkungan sekolah dan pelaku ternyata adalah paman korban sendiri.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong agar korban mendapat restitusi dan layanan pemulihan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU TPKS.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai kemanusiaan. Terlebih, terlapor merupakan paman korban yang seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pelaku kekerasan. Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ujar Arifah, Kamis (6/11/2025).

1. Kasus kekerasan seksual tak boleh diselesaikan di luar pengadilan

WhatsApp Image 2025-10-27 at 16.32.11 (6).jpeg
Konferensi Pers Capaian Kemen PPPA Selama Satu Tahun oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi di Kantor KemenPPPA. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengingatkan, setiap kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan atau mekanisme restorative justice, karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan trauma berulang bagi korban.

Dia menjelaskan, UPTD PPA Provinsi Sumatra Barat sudah memastikan agar kasus ini ditangani secara komprehensif, baik dari sisi hukum maupun pemulihan korban.

2. Pelaku sudah ditahan polisi dan sudah dilakukan BAP

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, proses hukum harus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, agar pelaku memperoleh hukuman yang setimpal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaku sudah ditahan oleh kepolisian dan sudah dilakukan berita acara pemeriksaan kepada korban dan keluarganya, dengan didampingi oleh UPTD PPA Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Arifah.

3. Ancaman pidana berlapis bagi paman korban

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

UPTD PPA Kabupaten Pesisir Selatan berkoordinasi dengan Polres Painan untuk memproses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas.

Karena memiliki hubungan keluarga dengan korban, hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pokok. Selain itu, Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp300 juta.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Yasonna PDIP Kritik Keras Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto

06 Nov 2025, 19:00 WIBNews