Jakarta, IDN Times - Sebuah layar menjadi penghubung Deva Nanda Adnan dengan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 8 Oktober 2026. Mengenakan kemeja putih dan peci hitam, pelaut asal Magetan, Jawa Timur itu menyampaikan persoalan yang selama ini mengganjal pikirannya: dua tiang listrik milik PT PLN (Persero) berdiri di atas tanah pribadinya, tetapi kejelasan kompensasi dan status tanahnya masih menjadi pertanyaan.
Deva mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 372/PUU-XXIV/2026 ini secara daring. Dari layar, suaranya terdengar dengan logat Jawa yang kental. Sesekali, ia tampak kagok mengikuti jalannya persidangan. Wajar saja, ia menghadapi proses hukum di hadapan para hakim konstitusi seorang diri, tanpa didampingi kuasa hukum.
Di balik penampilannya yang sederhana, ada persoalan yang ingin ia bawa ke hadapan hukum. Bagi Deva, perkara ini bukan semata-mata tentang tiang listrik yang berdiri di atas tanahnya. Ia juga ingin memastikan dokumen kepemilikannya benar-benar menggambarkan kondisi tanah yang sebenarnya.
“Saya ingin kepastian agar SHM (sertifikat hak milik) saya sesuai dengan keadaan fisik. Kalau semua tiang listrik itu sudah dimasukkan sebagai beban ke SHM, tidak akan ada kerancuan,” kata Deva dalam sidang di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Lewat permohonan pengujian undang-undang, Deva berusaha mencari kepastian mengenai haknya sebagai pemilik tanah sekaligus kejelasan aturan yang mengatur penggunaan tanah pribadi untuk kepentingan jaringan listrik.
