Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kala Dua Tiang PLN Berdiri di Tanah Pribadi, Pemilik Mengadu ke MK
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 372/PUU-XXIV/2026 (YouTube/Mahkamah Konstitusi)
  • Deva Nanda Adnan mengajukan pengujian aturan terkait dua tiang listrik PLN yang berdiri di atas tanah pribadinya di Kabupaten Magetan.

  • Ia mempersoalkan kejelasan kompensasi dan pencatatan penggunaan tanah dalam sertifikat hak miliknya.

  • Hakim MK meminta perbaikan permohonan, sementara pokok permohonan belum diputus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
8/10/2026

Deva mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan secara daring di hadapan Panel Hakim Konstitusi.

14 hari kerja

Deva diberi waktu untuk memperbaiki permohonannya.

Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB

Perbaikan permohonan paling lambat diterima Kepaniteraan MK.

kini

Perjuangan Deva di ruang sidang belum selesai. Ia masih harus merapikan argumentasi hukumnya sebelum MK menilai lebih jauh permohonan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Deva mengajukan pengujian aturan terkait penggunaan tanah pribadi untuk jaringan distribusi listrik serta kejelasan kompensasi dan pencatatannya.
  • Who?
    Deva Nanda Adnan, PT PLN (Persero), dan Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Saldi Isra.
  • Where?
    Tanah Deva berada di Kabupaten Magetan, sedangkan sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, secara daring.
  • When?
    Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung Kamis (8/10/2026). Perbaikan permohonan paling lambat diterima pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
  • Why?
    Deva mempersoalkan dua tiang listrik yang menurut dalilnya tidak disertai dokumen izin, bukti kompensasi, atau catatan pembebanan dalam sertifikat.
  • How?
    Deva mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) UU Ketenagalistrikan serta diminta memperbaiki permohonannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Deva punya tanah yang di atasnya berdiri dua tiang listrik PLN. Ia datang ke sidang MK lewat layar untuk meminta kejelasan tentang uang pengganti dan catatan di sertifikat tanahnya. Hakim MK belum memutus permintaannya. Deva diberi waktu 14 hari kerja untuk memperbaiki permohonannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan pendahuluan memberi ruang bagi Deva untuk memperjelas dasar konstitusional, hubungan norma dengan kerugian, serta permintaan mengenai kompensasi dan pencatatan tanah. Proses ini juga membuat permohonannya dapat dirapikan sebelum MK menilai lebih jauh pokok perkara yang diajukan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sebuah layar menjadi penghubung Deva Nanda Adnan dengan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 8 Oktober 2026. Mengenakan kemeja putih dan peci hitam, pelaut asal Magetan, Jawa Timur itu menyampaikan persoalan yang selama ini mengganjal pikirannya: dua tiang listrik milik PT PLN (Persero) berdiri di atas tanah pribadinya, tetapi kejelasan kompensasi dan status tanahnya masih menjadi pertanyaan.

Deva mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 372/PUU-XXIV/2026 ini secara daring. Dari layar, suaranya terdengar dengan logat Jawa yang kental. Sesekali, ia tampak kagok mengikuti jalannya persidangan. Wajar saja, ia menghadapi proses hukum di hadapan para hakim konstitusi seorang diri, tanpa didampingi kuasa hukum.

Di balik penampilannya yang sederhana, ada persoalan yang ingin ia bawa ke hadapan hukum. Bagi Deva, perkara ini bukan semata-mata tentang tiang listrik yang berdiri di atas tanahnya. Ia juga ingin memastikan dokumen kepemilikannya benar-benar menggambarkan kondisi tanah yang sebenarnya.

“Saya ingin kepastian agar SHM (sertifikat hak milik) saya sesuai dengan keadaan fisik. Kalau semua tiang listrik itu sudah dimasukkan sebagai beban ke SHM, tidak akan ada kerancuan,” kata Deva dalam sidang di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Lewat permohonan pengujian undang-undang, Deva berusaha mencari kepastian mengenai haknya sebagai pemilik tanah sekaligus kejelasan aturan yang mengatur penggunaan tanah pribadi untuk kepentingan jaringan listrik.

1. Dua tiang listrik yang menyisakan tanda tanya

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 372/PUU-XXIV/2026 (YouTube/Mahkamah Konstitusi)

Di atas tanah milik Deva di Kabupaten Magetan, berdiri dua tiang listrik jaringan distribusi beserta fondasi beton dan tali pancang. Menurut dalil yang disampaikan dalam persidangan, keberadaan tiang-tiang tersebut tidak disertai dokumen izin resmi, bukti pembayaran ganti rugi atau kompensasi, maupun catatan pembebanan dalam sertifikat hak miliknya.

Persoalan tersebut kemudian membawanya ke MK. Deva mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 30 ayat (2) mengatur kewajiban pemberian ganti rugi atau kompensasi atas penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Sementara itu, Pasal 30 ayat (5) mengatur kewajiban menyelesaikan masalah tanah, termasuk memberikan kepastian mengenai status, luas, batas, dasar penguasaan atau penggunaan, serta hubungan hukum atas bagian tanah yang digunakan secara permanen untuk kegiatan ketenagalistrikan.

Menurut Deva, kedua ketentuan tersebut belum memberikan kepastian yang cukup mengenai penggunaan tanah milik warga untuk jaringan distribusi listrik.

“Norma tersebut mewajibkan pemberian ganti rugi atau kompensasi, namun tidak mengatur secara tegas jenis-jenis penggunaan tanah yang wajib diberikan kompensasi, termasuk apakah jaringan distribusi termasuk di dalamnya,” terang Deva.

Deva menilai ketidakjelasan tersebut membuka ruang penafsiran mengenai kewajiban kompensasi. Karena itu, ia meminta MK memperjelas bahwa penggunaan tanah untuk seluruh jenis kegiatan ketenagalistrikan, termasuk jaringan distribusi, harus tercakup dalam ketentuan tersebut.

Bagi Deva, persoalannya tidak berhenti pada kompensasi. Ia juga ingin ada kejelasan mengenai pencatatan penggunaan tanah dalam dokumen pertanahan.

2. Tanahnya digunakan, tetapi sertifikat tak mencatat beban

Ilustrasi tiang listrik. (IDN Times/Teri).

Dalam permohonannya, Deva menyoroti kondisi yang menurutnya tidak sejalan antara kenyataan fisik di lapangan dan administrasi pertanahan.

Secara fisik, sebagian tanahnya digunakan untuk berdirinya tiang listrik. Namun, menurut Deva, sertifikat hak miliknya tidak mencatat adanya pembebanan atas penggunaan tersebut.

Deva menilai Pasal 30 ayat (5) UU Ketenagalistrikan belum secara tegas mewajibkan pencatatan hasil penyelesaian masalah tanah ke dalam sistem pendaftaran tanah.

“Norma tersebut mewajibkan penyelesaian masalah tanah, namun tidak mengatur secara tegas kewajiban pencatatan hasil penyelesaian tersebut dalam sistem pendaftaran tanah,” ujar dia.

Kondisi itu, menurut Deva, menimbulkan ketidakpastian mengenai status tanah, kejelasan kompensasi, serta pemanfaatan lahan. Deva juga mengaku tetap menanggung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas seluruh luas tanahnya.

“Inilah yang Pemohon sebut sebagai dualisme administrasi, di mana beban fisik tanah tidak pernah tersinkronisasi ke dalam sistem pendaftaran tanah nasional,” jelas dia.

Atas dasar itu, Deva meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap kedua pasal yang diuji. Ia ingin frasa “penggunaan tanah” dalam Pasal 30 ayat (2) dimaknai mencakup seluruh jenis penggunaan tanah untuk kepentingan ketenagalistrikan, termasuk jaringan distribusi.

Sementara itu, frasa “wajib menyelesaikan masalah tanah” dalam Pasal 30 ayat (5) diminta dimaknai mencakup kewajiban mencatat hasil penyelesaian dalam buku tanah dan sertifikat hak milik.

Namun, permintaan tersebut masih berupa dalil dan petitum yang diajukan Deva. MK belum memutus pokok permohonan tersebut. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para hakim justru meminta Deva memperjelas dasar konstitusional dan hubungan antara ketentuan undang-undang yang diuji dengan kerugian yang dialaminya.

3. Hakim MK minta Deva memperjelas kerugian

Tiang listrik di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, memberikan sejumlah nasihat untuk memperbaiki permohonan.

Adies meminta Deva menyesuaikan penulisan objek pengujian dengan teknik penyebutan norma hasil perubahan yang lazim digunakan MK. Ia juga meminta Deva memilih hak konstitusional yang relevan dan menjelaskan kaitannya dengan kerugian yang dialami.

Adies kemudian mempertanyakan apakah Deva sudah mengetahui keberadaan tiang listrik ketika membeli tanah tersebut.

“Apakah sebelum membeli tanah Pemohon sudah mengetahui keberadaan tiang tersebut? Kalau tidak, apakah pernah menelusuri kepada pemilik sebelumnya mengenai dasar pemasangan dua tiang PLN itu?” tanya Adies.

Menurut Adies, hal tersebut penting untuk menilai apakah kerugian yang dialami benar-benar merupakan akibat langsung dari norma yang diuji. Ia juga meminta Deva menjelaskan upaya yang telah dilakukan untuk merelokasi tiang, termasuk apakah pernah ada permohonan pembangunan yang ditolak akibat keberadaan tiang tersebut.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menilai persoalan yang dialami Deva berpotensi lebih berkaitan dengan penerapan aturan daripada konstitusionalitas norma.

“Ini bukan masalah konstitusional, melainkan masalah implementasi norma. Ini bukan kerugian konstitusional, tetapi kerugian materiil yang Bapak alami,” terang Liliek.

Ia menyarankan Deva mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Magetan. Liliek juga merujuk putusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan PLN memindahkan tiang listrik dari tanah warga di Aceh.

Saldi Isra turut meminta Deva memperjelas kewenangan MK dan kedudukan hukumnya sebagai pemohon. Ia menekankan pentingnya menjelaskan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian yang dialami, termasuk kemungkinan persoalan tersebut bersumber dari undang-undang lain.

“Undang-undang tidak dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan perorangan. Masa setiap orang ada masalah, lalu undang-undang yang berubah?” ujar Saldi.

Saldi juga mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (2) telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Karena itu, Deva diminta memastikan kembali ketentuan yang diuji sesuai dengan rumusan norma dan petitum permohonannya, serta membaca kembali Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025.

Deva diberi waktu 14 hari kerja untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut paling lambat diterima Kepaniteraan MK pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Perjuangan Deva di ruang sidang kini belum selesai. Ia masih harus merapikan argumentasi hukumnya sebelum MK menilai lebih jauh permohonan tersebut. Dari layar yang menjadi penghubungnya dengan ruang sidang, ia membawa satu keinginan sederhana: agar keberadaan tiang listrik di atas tanahnya memiliki kejelasan, bukan hanya secara fisik, melainkan juga dalam hukum dan administrasi pertanahan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article