Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kala Ketua KPU Curhat Kerap Kena Hajar Dampak Putusan MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Ketua KPU sering curhat tentang kritikan publik terhadap putusan MK yang memengaruhi pemilu, seperti Putusan MK Nomor 60/2024, Nomor 70/2024, Nomor 90/2023, dan Nomor 135/2024.
  • Afifuddin menyoroti Putusan MK 135/2024 yang memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal/daerah tanpa meminta pandangan KPU.
  • Mendagri Tito Karnavian akan membahas secara khusus Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan sejumlah kementerian terkait untuk menganalisis dampak positif dan negatifnya.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menyebut, lembaganya kerap mendapat berbagai kritikan dari publik imbas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada gelaran pemilu.

Di antaranya seperti Putusan MK Nomor 60/2024, Nomor 70/2024, Nomor 90/2023, hingga Nomor 135/2024.

"Saya akan mengomentari pada sisi KPU ya, Bapak Ibu sekalian putusan MK ini kalau kita bisa syukuri alhamdulillah-nya setelah Pilkada ya kan, untuk membedakan putusan 90, 60, 70 pilkada kemarin pencalonan semua di masa tahapan," kata Afifuddin dalam acara diskusi yang digelar Fraksi PKB DPR RI di kanal YouTube PKBTV, dikutip Senin (7/7/2025).

"Yang kena sampur ya KPU terus kok, iya kan, yang ketiban sampur KPU terus, yang kena hajar ya KPU terus, termasuk ketika PSU-PSU ini. Masalahnya apa juga kita kerjakan semua, paling rumit se-Indonesia sedunia yang 2019 dan 2024 saja dikerjakan kok," sambung dia.

1. Doktrin KPU ke jajaran penyelenggara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Senin (28/4/2025). IDN Times/Ashrawi Muin
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Senin (28/4/2025). IDN Times/Ashrawi Muin

Pria yang akrab dipanggil Afif itu pun mengaku sering menyampaikan pandangan kepada jajaran di KPU mengenai beratnya bekerja di lembaga penyelenggara pemilu.

"Jadi beban seberat apapun kalau doktrin saya ke teman-teman penyelenggara, kita nggak pernah minta kalian daftar, kalian daftar sekarang ngeluh-ngeluh jadi KPU. Saya gituin, seberat apapun itu sudah kita lakukan," ucap dia.

2. Ketua KPU soroti Putusan MK 135/2024

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Afif secara khusus menyoroti Putusan MK 135/2024 yang memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal/daerah. Menurut dia, Putusan MK 135/2024 berbeda dengan putusan MK lainnya karena tidak meminta pandangan KPU.

"Kami ingin menyampaikan bahwa di antara perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi yang banyak diuji, salah satunya ini (Putusan MK 135/2024). Nah ini di antara yang memang tidak meminta keterangan kami sebagai penyelenggara meskipun alasannya juga sama dengan kesimpulan banyak pihak," ujarnya.

3. Mendagri pastikan akan bahas secara khusus Putusan MK soal pemilu dipisah

WhatsApp Image 2025-07-02 at 13.58.23.jpeg
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (2/7/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan akan membahas secara khusus Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah/lokal dipisah.

Tito menyebut, pihaknya masih akan melakukan kajian dengan sejumlah kementerian terkait yakni Kementerian Hukum; Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Kita masih mengkaji. nanti akan kami rapatkan antar pemerintah dulu," ucap dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).

Tito menjelaskan, pemerintah akan mengkaji Putusan MK 135/2024, apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk menganalisa dampak positif dan negatifnya.

"Kita tentu membahas nanti tentang keputusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya. Dan apa kira-kira akan kita lakukan ke depan," bebernya.

Selain dengan antarinstansi pemerintah, Putusan MK ini juga akan dibahas dengan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang (UU).

"Nanti juga akan, selain pemerintah, baru kita akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang," kata Tito menegaskan.

Saat ditanya bagaimana sikap Mendagri terhadap Putusan MK tersebut, Tito mengaku masih enggan menyampaikan. Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut terkait hal ini.

"Saya belum menyampaikan posisi. Saya ingin memberikan waktu, kita beri waktu untuk kita kaji. Masih ada waktu untuk itu," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us