Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut, Anies selaku tergugat dihukum mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.
"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," tulis putusan PTUN yang dikutip Jumat, (18/2/2022).
"Mewajibkan Tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," sambungnya.