Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Meski demikian, PDI Perjuangan nampak belum mau mengakui Gibran sebagai Wakil Presiden. Hal itu karena PDI Perjuangan menganggap Gibran menjadi calon wakil presiden dengan merusak konstitusi.
Ketika itu, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman mengabulkan perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 35 tahun.
Padahal, sebelumnya batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden 40 tahun. Putusan MK itu dianggap bermasalah, karena Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan Anwar Usman juga dicopot dari jabatan Ketua MK karena putusan batas calon usia capres dan cawapres.
Pemberhentian Anwar Usman tertuang dalam Putusan Nomor 2/MKMK/L11/2023.
DPP PDI Perjuangan juga belum memasang foto Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Sementara, PDI Perjuangan masih memasang foto Joko "Jokowi" Widodo dan Ma'ruf Amin di sekolah partainya, sebagai Presiden dan Wakil Presiden hingga Rabu (4/12/2024).