Bencana banjir dan longsor terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akibat siklon tropis Cempaka.
Sehubungan dengan itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status siaga darurat mulai 27 November hingga akhir Januari 2018.
"Situasi terkini, DIY siaga darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang," kata Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Krido Suprayitno, kepada wartawan di Kepatihan, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (29/11) sebagaimana dilansir Kompas.com.
Status itu tersebut, berdasarkan usulan Bupati dan Wali kota yang telah menetapkan status siaga darurat akibat bencana yang melanda tersebut. Saat itu, tiga wilayah sudah dinaikkan statusnya menjadi tanggap darurat untuk mengantisipasi bencana susulan.
Yakni, Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. Sementara Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo masih siaga darurat.
Penetapan status tersebut, terbilang disengaja guna mempermudah koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten dalam menangani bencana. Selain itu, untuk memberi tahu kepada masyarakat agar selalu siaga dan waspada jika terjadi bencana.
Akibat bencana tersebut, 10 orang dinyatakan meninggal dunia, 9 orang mengalami luka-luka, 14.306 warga diungsikan dan 146 unit rumah rusak.