Jakarta, IDN Times - Wacana soal kampanye politik boleh digelar di kampus berhembus seiring pernyataan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari yang menuturkan bahwa kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nah pertanyaannya apakah boleh dilakukan di mana saja? Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kamus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya," kata Hasyim Asy'ari, Sabtu (23/7/2022).
Hasyim mengatakan, berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H terkait larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
Penjelasan pasalnya menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya," ujar dia.
Kemudian Hasyim menyorot terkait aturan setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus. Kesempatan kampanye yang diberikan juga harus sama, baik soal jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye yang dilakukan peserta pemilu.
"Termasuk harus memperlakukan sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semuanya. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan sama semua," kata Hasyim.
"Demikian pula durasi dan frekuensinya. Frekuensinya, misalnya sekali datang, durasinya dua jam, maka ya semuanya sama dua jam. Mau dipakai satu jam oleh peserta boleh, tapi kalau lebih dari dua jam itu yang tidak boleh," ucap Hasyim.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa ke depan tidak menutup kemungkinan kampanye politik bisa diselenggarakan di kampus.
Sebagaimana yang dilakukan oleh perguruan tinggi di negara maju, kata dia, bisa jadi ke depannya kampus di Indonesia mengikuti metode kampanye di kalangan akademisi tersebut.
"Nanti kita lihat lagi prosesnya seperti apa, di kampus seperti apa, nanti ke depan apakah kita meniru negara maju. Jadi adu debat itu diadakan di kampus tapi karena ada faktor larangan (Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu) itu, nah jadi persoalan," kata Bagja saat ditemui usia mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU RI di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Kendati demikian, Bagja menegaskan belum mengetahui kapan wacana kampanye di dalam kampus dapat terealisasi. Sebab, wacana tersebut bergantung pada revisi UU Pemilu.
"Ya tergantung pemerintah dan DPR dong. Kalau kemudian minggu depan tiba-tiba UU mungkin saja berubah kan, kita enggak pernah tahu kan," ujar Bagja.
Lantas apakah kampanye yang digelar di kampus bisa membawa manfaat atau justru menuai polarisasi di kalangan akademik?