Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta masyarakat yang terganggu atas aksi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi masyarakat atau kelompok tertentu untuk melapor ke kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan masyarakat dapat melaporkan aksi permintaan THR secara paksa melalui hotline 110.
"Secara prinsip, itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Tapi kalau kemudian dia terganggu, silakan tadi kami punya hotline 110," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Dia menjelaskan nantinya pihak kepolisian terdekat akan memberikan tindakan mulai dari himbauan hingga akhirnya penegakan hukum terhadap para pelaku. Meski begitu, Isir menegaskan upaya penegakan hukum terhadap ormas-ormas yang meminta THR kepada warga akan ditempuh sebagai jalan terakhir jika masih terus memaksa.
"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhir lah," kata Isir.
Dalam kesempatan yang sama, Isir juga mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan yang ditinggalkan di kantor polisi terdekat. Sehingga, kegiatan mudik dapat dilakukan secara aman tanpa ada rasa khawatir. Di sisi lain, kata dia, kendaraan yang ditinggalkan juga akan terjamin keamanannya.
"Silakan warga masyarakat memanfaatkan sarana di kantor polisi, apakah Polsek, Polres. Ketika kemudian ada kendaraan yang mungkin mau dititipkan, silakan itu dimanfaatkan," ujarnya.
