Konflik Agraria Kerap Berujung Kriminalisasi Warga, Tugas Polri Disorot

- Komnas HAM merilis kajian yang menyoroti penanganan konflik agraria oleh Polri, menilai banyak kasus berujung pada kriminalisasi warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
- Kajian menemukan aparat sering terlibat sebelum mekanisme hukum perdata berjalan, sehingga aspek sosial dan kultural masyarakat lokal kerap diabaikan dalam penyelesaian konflik tanah.
- Komnas HAM merekomendasikan Polri memperkuat kebijakan berbasis HAM, memisahkan sengketa perdata dari pidana, serta menggunakan kekuatan secara proporsional dan sebagai langkah terakhir.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis kajian terkait penanganan konflik agraria dan sumber daya alam dalam pelaksanaan tugas Kepolisian (Polri). Kajian ini menilai praktik penanganan konflik agraria di lapangan sekaligus mendorong penguatan kebijakan yang lebih selaras dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan konflik agraria di Indonesia umumnya bersumber dari persoalan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah yang bersifat struktural.
“Konflik agraria pada dasarnya berada dalam ranah keperdataan, administrasi pertanahan, atau kebijakan reforma agraria. Namun dalam praktiknya, konflik tersebut kerap beririsan dengan proses penegakan hukum pidana, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya,” kata Uli dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
1. Abaikan aspek sosial, historis, dan kultural dari konflik agraria

Kajian tersebut juga menemukan keterlibatan aparat keamanan dalam konflik agraria kerap terjadi sebelum sengketa diuji melalui mekanisme perdata, administrasi pertanahan, atau kebijakan reforma agraria yang berwenang.
Menurut Uli, pendekatan penanganan yang lebih menitikberatkan pada stabilitas keamanan berpotensi mengabaikan aspek sosial, historis, dan kultural dari konflik agraria. Hal ini termasuk persoalan penguasaan tanah secara turun-temurun, keberadaan masyarakat adat, hingga ruang hidup masyarakat lokal.
2. Polri perlu perkuat kebijakan dan praktik penanganan konflik agraria

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar Polri memperkuat kebijakan dan praktik penanganan konflik agraria, dengan mempertegas pemisahan antara sengketa perdata, administrasi pertanahan, serta reforma agraria dengan perkara pidana.
Selain itu, penyelesaian konflik agraria dinilai perlu mengedepankan dialog dan mediasi, serta mendukung penyelesaian melalui mekanisme reforma agraria.
3. Penggunaan kekuatan oleh polisi harus bertahap, proporsional dan jadi pilihan terakhir

Komnas HAM juga menekankan penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian harus dilakukan secara bertahap, proporsional, dan sebagai upaya terakhir sesuai prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Uli menegaskan, sebagai aparat negara dalam negara hukum, kepolisian memiliki fungsi penegakan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi masyarakat. Karena itu, dalam penanganan konflik agraria, Polri perlu menjaga sikap netral dan tidak berpihak pada kepentingan pihak tertentu.
Komnas HAM berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi rujukan untuk memperkuat kebijakan penanganan konflik agraria yang lebih adil, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.


















